Erick Thohir Kantongi Syarat untuk Jadi Cawapres Prabowo, Nih Bocorannya
- Istimewa
Siap – Desas-desus Menteri BUMN, Erick Thohir bakal digaet sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto kian santer terdengar. Kekinian, isu tersebut diperkuat dengan beredarnya surat pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, publik baru-baru ini dikejutkan dengan rumor bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan menggaet Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo.
Belakangan isu tersebut kian santer setelah foto Prabowo - Erick yang terpampang di spanduk itu tersebar di dunia maya.
Publik semakin dibuat menerka-nerka lantaran spanduk itu terlihat jelas di sebuah ruangan yang diduga akan dijadikan sebagai tempat deklarasi pasangan Prabowo - Erick Thohir.
Nah kekinian, publik dihebohkan dengan beredarnya surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Erick Thohir tak pernah terlibat kasus pidana.
Untuk diketahui, surat berisi biodata Erick Thohir, lengkap dengan domisilinya itu, menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
Berikut isi salinan putusan Pengadilan Negeri Depok terkait Erick Thohir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, atau tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan didadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tertanda, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso. Surat itu diterbitkan pada 16 Oktober 2023.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan informasi tersebut belum terkonfirmasi.