KPK Bongkar Total Nilai Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran yang Dikorupsi Capai Rp 500 Miliar

Foto KPK
Sumber :
  • Istimewa

Suap yang diduga agar perusahaan Adiputra mendapatkan proyek pada Ditjen Hubla.

Menakar Peluang Lolos Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026, Begini Hitungan Realistisnya

Adanya proyek tersebut adalah pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur tahun anggaran 2016. Sama seperti yang tengah diusut KPK.

Antonius Tonny Budiono dihukum lima tahun penjara. Sementara Adi Putra divonis empat tahun penjara.

Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Hapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Hingga Januari 2025

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa 3 Oktober 2017.

Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan terkait kasus dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek di Ditjen Hubla tahun anggaran 2016-2017. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mewant-wanti Potensi Polarisasi di Pilkada 2024

Dalam proses persidangan, muncul kesaksian Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan mengaku pernah menerima uang hingga sebesar Rp800 juta dari Adi Putra Kurniawan. Uang yang diberikan melalui kartu ATM.

Pada surat dakwaan Adi Putra, PT Adhiguna Keruktama disebut sempat memenangkan lelang Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah pada tahun 2016. Otto tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title