Fahri Hamzah Beberkan Nama Perempuan Dalam Duet Prabowo! Siapakah Calon Misterius Itu?

Koalisi indonesia maju
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Fahri Hamzah, menyoroti solidaritas dan kompaknya Koalisi Indonesia Maju (KIM), menyatakan bahwa semakin banyak pihak yang mendukung mereka melihat kekompakan dalam koalisi. 

Begini Isi Chat Cabul dan Rayuan Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kepada Korban yang Dibeberkan DKPP

Pernyataan ini disampaikan oleh Fahri usai menghadiri forum ketum partai KIM di rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Jumat (13/10) malam.

Fahri menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, semua pimpinan partai koalisi diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat mengenai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. 

Terseret Kasus Asusila Berikut 5 Kontroversial Hasyim Asy'ari Ketika Menjabat Menjadi Ketua KPU

Partai Gelora, bersama dengan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PBB, Partai Garuda, dan Prima, turut serta dalam Koalisi Indonesia Maju.

Inti pembicaraan dalam pertemuan tersebut adalah empat tokoh dari empat daerah berbeda yang diusulkan menjadi pasangan duet Menteri Pertahanan RI pada Pilpres 2024.

Menelisik Jejak Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Gegara Skandal Asmara, dari Hotel hingga....

 Namun, Fahri enggan memberikan rincian lebih lanjut, hanya mengungkapkan bahwa salah satu di antaranya adalah seorang perempuan.

Ketika ditanya apakah Gibran Rakabuming Raka dan Ridwan Kamil termasuk dalam kandidat cawapres yang diusulkan, Fahri menyebut bahwa keduanya termasuk di antara empat nama tersebut, tanpa memberikan detail lebih lanjut.

Sebelumnya, Prabowo Subianto, ketua umum Partai Gerindra dan bakal calon presiden, telah mengungkapkan bahwa empat nama kandidat cawapres KIM telah mengerucut, termasuk satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, dan satu dari Jawa Timur.

KPU RI telah menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menegaskan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan persyaratan kursi dan suara tertentu.

Saat ini, dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.