Berkas Perkara Pegi Setiawan Resmi Dikembalikan ke Polda Jabar Gegara Belum Lengkap, Ada Apa?

Potret Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

SiapBerkas perkara Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon akhirnya resmi dikembalikan kepada Polda Jawa Barat pada tanggal 2 Juli 2024 kemarin lantaran dianggap belum lengkap alias masih terdapat kekurangan.

Mengejutkan, Gelagat Rivaldi Alias Ucil Agak Lain Usai PK Ditolak MA, Ada Apa?

Hal tersebut dikatakan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, kepada awak media Rabu 3/7/2024 kemarin.

"Sudah dikembalikan kemarin, 2 Juli 2024, bersama petunjuknya," katanya. Namun demikian, Nur mengatakan, tim jaksa peneliti dari Kejati Jabar tidak dapat menyampaikan detail terkait kekurangan formil dan materil tersebut.

Geger, Suroto Blak blakan Usai PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Hati Kecil Saya......

"Ada kekurangan formil maupun materil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan materi perkara," terangnya.

Diketahui, pada akhir Juni 2024, Kejati Jabar telah mengembalikan berkas perkara Pegi karena dianggap belum lengkap.

Bikin Nyesek, Begini Komentar Pitra Romadoni dan Keluarga Vina Soal Putusan MA

Mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan Insank Nasarudin mengatakan bahwa Polda Jabar diduga tidak mampu memenuhi kekurangan formil dan materil dalam berkas tersebut.

"Saya sangat menduga bahwa ada bukti terpenuhinya unsur yang tidak mampu dilengkapi oleh Polda Jabar," katanya, kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Insank mengaku dirinya optimistis bahwa Pegi tidak akan sampai ke persidangan.

Ia juga yakin dalam sidang praperadilan, Pegi akan bebas dari status tersangka.

"Kami meyakini, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," pungkasnya.