Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Bikin Gaduh, Guru Besar Unbraw Bereaksi

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mahkamah Konstitusi atau MK bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Pecat Joko Widodo dari Keanggotaan Partai

Rencananya, putusan itu akan disampaikan pada 16 Oktober 2023. Sontak saja, wacana itu menuai sorotan banyak pihak.

Terkait hal tersebut, pengamat politik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (Unbraw), Prof Andy Fefta Wijaya, percaya betul MK akan memberikan putusan yang objektif dan profesional dalam kasus yang tengah ramai dibicarakan publik.

Kalah dari Vietnam, Ketum PSSI Erick Thohir Mundur

Menurut dia, putusan yang nanti akan dibuat oleh MK mengenai batas usia capres dan cawapres hanya menentukan apakah aturan yang ada saat ini mengenai batas usia capres dan cawapres sesuai dengan konstitusi yang berlaku atau tidak.

"MK tak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi Pilpres. Sebab penentuan batas usia capres dan cawapres ada di lembaga legislatif yang membuat UU," katanya dikutip pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Timnas Indonesia Takluk dari Vietnam 0-1, Erick Thohir: Pemain Mayoritas Muda

Jika MK memutuskan usia, lanjut Andy, maka putusan yang dibuatnya tersebut melampau kewenangannya. Sebab penentuan usia capres dan cawapres ditentukan oleh lembaga legislatif.

“MK hanya menilai apakah pasal yang ada di UU tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak. Jika tak sesuai dengan konstitusi, maka MK akan meminta lembaga legislatif bersama pemerintah untuk melakukan revisi pasal di UU tersebut," jelasnya.

"Namun jika jika MK membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, maka keputusan MK tersebut bisa dipertanyakan oleh publik,” sambung dia.

Selain itu, nantinya putusan MK tersebut menentukan umur capres dan cawapres. Menurut Andy putusan tersebut berpotensi untuk digugat oleh masyarakat sipil.

Misalnya dalam putusan nanti MK meenyebut usia 35 tahun bisa mendaftar sebagai capres dan cawapres, maka keputusan tersebut akan kembali digugat.

"Mengapa tidak usia 25 tahun bisa mendaftar sebagai capres cawapres."

Jika nantinya keputusan MK meminta agar memperbaiki pasal-pasal di UU, maka lembaga legislatif bersama pemerintah akan melakukan sidang untuk merevisi pasal-pasal yang tidak sesuai dengan konstitusi tersebut.

“Saya masih percaya aturan mengenai batas usia capres dan cawapres belum bisa dilakukan pada periode sekarang," tutur Andy.

Sebab, lanjut dia, DPR dan pemerintah harus melakukan rapat untuk membahas pasal-pasal yang dianggap MK tak sesuai dengan konstitusi.

"Saya masih optimis kandidat cawapres yang saat ini memiliki elektabilitas tinggi seperti masih tak akan terganggu dengan putusan MK yang nanti akan dibacakan,” terang Andy.

Sebagai informasi, saat ini kandidat cawapres yang kuat untuk mendampingi Prabowo adalah Erick Thohir dan Khofifah Indar Parawansa.

Sedangkan untuk cawapres yang potensial mendampingi Ganjar adalah Erick Thohir dan Mahfud MD.

Berdasarkan survei politik yang dilakukan Poltracking Indonesia, di Jawa Timur, elektabilitas tertinggi masih dipegang oleh Erick Thohir (21,4 persen).

Setelah itu dibayang-bayangi oleh Mahfud MD (15,7 persen) dan Muhaimin Iskandar (14,8 persen).

Sedangkan elektabilitas Gibran Rakabuming Raka hanya memperoleh 6.1 persen. Dengan tingginya elektabilitas Erick di Jawa Timur, Andy menilai potensi Ketua Umum PSSI ini menjadi cawapres Ganjar maupun Prabowo masih sangat besar.

Terlebih lagi Erick yang memiliki kedekatan dengan warga Nahdliyin dipercaya mampu meningkatkan suara capres yang nanti akan menjadi pasangannya.

Selain itu, Erick juga memiliki kedekatan degan generasi milenial, generasi Z, kelompok profesional dan penggemar sepak bola.

Andy menilai generasi milenial, generasi Z, kelompok profesional dan penggemar sepak bola merupakan kelompok pemilih yang floating serta jumlahnya sangat signifikan.

“Saya percaya Erick mampu untuk merangkul dan menjadi daya tarik bagi mereka agar dapat meningkatkan suara di pilpres 2024," ujarnya.

"Alasan lainnya yang harus diperhitungkan capres yang ada untuk memilih Erick menjadi cawapres adalah potensi kekuatan finansial yang dimilikinya. Kekuatan finansial ini tak bisa diabaikan begitu saja,” timpal Andy lagi.