Kisah Gelap Syahrul Yasin Limpo: Mengapa KPK Harus Jemput Paksa? Alasannya Bikin Merinding!
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dengan menjemput paksa mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penangkapan SYL bertujuan untuk mencegah hilangnya barang bukti dan sebagai antisipasi agar SYL tidak melarikan diri.
Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK sebelumnya telah mengirim surat pemanggilan kepada SYL, namun hingga saat ini belum ada respons terkait surat tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu, 12 Oktober 2023, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hari ini, SYL dijemput paksa dan tiba di markas KPK sekitar pukul 19.17 WIB. Dalam penangkapan tersebut, SYL terlihat mengenakan topi dan jaket kulit hitam, serta memakai masker.
Menariknya, meski sudah menyanggupi untuk hadir dalam pemeriksaan KPK pada Jumat besok, kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat siang, 13 Oktober 2023.
"Syahrul Yasin Limpo sampai di Jakarta dini hari ini dan segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen dirinya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis kemarin.
Febri menegaskan bahwa SYL sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi kasus tersebut sesuai dengan hukum dan haknya sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum SYL juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK dan mendapatkan konfirmasi terkait pemeriksaan pada Jumat siang.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga hukum KPK, Febri menyatakan kewajiban pihaknya untuk membawa kliennya dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Mantan juru bicara KPK berharap perkara ini murni perkara hukum, tanpa mencari-cari kesalahan, dan menjauhkan perkara dari latar belakang kepentingan politik.