Ngeri, Polda Jabar Mangkir Diduga Sengaja Ulur Waktu, Kamaruddin: Kuasa Hukum Pegi Harus...

Potret kolase Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Mangkirnya Pihak Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus Vina Cirebon timbulkan polemik baru ditengah masyarakat yang saat ini memang terus menyoroti perkembangan kasus tersebut.

Nyatakan Mundur, Razman Blak blakan Soal Tim Kuasa Hukum RT Pasren, Saya Lebih Nyaman....

Tak sedikit pihak yang angkat bicara terkait mangkirnya pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sejatinya digelar pada Senin (24/6) kemarin hingga akhirnya ditunda hingga 1 Juli mendatang.

Sontak hal tersebut berhasil membuat seorang Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait hal tersebut.

Nah! Penelusuran Dedi Mulyadi Kian Temui Titik Terang, Apakah Ini Sosok Pegi Perong yang "Asli"?

Disitat dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa dirinya menduga Polda Jabar sengaja mangkir di sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon yang digelar di PN Bandung Senin 24 Juni 2024 kemarin.

Kesengajaan Polda Jabar mangkir di sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon itu, kata Kamaruddin, demi berkas perkara menjadi P21.

Ahli Forensik soal Kasus Vina Cirebon hingga Pegi Setiawan: Di Atas Kertas Polda Jabar Gagal

"Analisa saya mereka (Polda Jabar-red) tidak hadir di sidang pertama kemungkinan P21 Minggu ini," ujar Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip YouTube Intens Investigasi, Selasa 25 Juni 2024.

Lebih lanjut Kamaruddin, maka nantinya berkas perkara sudah dinyatakan P21, lantas Ia memprediksi Polda Jabar akan menang dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon.

"Jadi ketika Minggu ini sudah P21 sidang dimenangkan kepolisian," katanya.

Namun demikian, lanjut Kamaruddin dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa berbanding 180 derajat asalkan tim kuasa hukum pemohon bisa membuktikan beberapa hal.

Salah satunya kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Pegi Setiawan harus bisa mendatangkan saksi yang bisa memberi bukti tidak adanya keterlibatan dalam kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu dalam sidang praperadilan.

"Tergantung penasihat hukum apakah bisa menghadirkan saksi bahwa Pegi Setiawan tidak ada di Cirebon," ungkapnya.

Namun apabila nantinya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon, kuasa hukum tak bisa menunjukan maka bisa saja hakim menolak gugatan terdakwa.

"Kalau kurang meyakinkan bisa ditolak," tandasnya.