Bongkar Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Aryanto Sutadi: Dari Penyidikan Hingga Putusan Pengadilan

Potret kolase Aryanto Sutadi
Sumber :
  • Istimewa

SiapKasus Vina Cirebon hingga kini terus menjadi sorotan publik lantaran belum terungkap dan dipenuhi dengan berbagai misteri di dalamnya. Tak sedikit pihak yang menyoroti kasus Vina Cirebon, namun dalam perjalannya bukannya makin terang benderang malah semakin rumit.

Menanti Hasil Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina, Ini Kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Sontak hal tersebut membuat Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi angkat bicara.

Dalam tayangan acara dialog Rakyat Bersuara di iNews TV belum lama ini, ia mengatakan bahwa Pantas saja kalau kasus Vina Cirebon bikin heboh masyarakat meski sudah 8 tahun berlalu.

Ngeri, Gegara Geram Dituding Menyiksa Terpidana Kasus Vina, Aris Papua Tantang Aldi Sumpah Pocong?

Ia juga menilai bahwa kasus Vina Cirebon janggal mulai dari penyidikan oleh Kepolisian hingga putusan hakim di pengadilan.

Tak hanya itu, Aryanto juga menyoroti pemberitaan yang simpang siur dan marak beredar ditengah masyarakat.

Mengejutkan, Aris Papua Akhirnya Muncul di Depan Publik dan Beberkan Kejadian 2016 Silam, Saya.....

“Kenapa rakyat gaduh? Karena ada pemberitaan-pemberitaan yang simpang siur," katanya seperti dikutip tayangan tersebut.

"Kemudian, sudah diproses dan sudah diperiksa oleh Jaksa sudah diperiksa oleh tim disidangkan dan diputus, diputus kemudian naik banding kemudian kasasi sampai inkrah, selesai itu, ada yang menjalankan putusan,” sambungnya.

Lebih lanjut Aryanto mengatakan bahwa ketika kasus berjalan 2016 itu tidak terjadi apa-apa, tidak ada keributan.

Namun, keributan mulai terjadi ketika ada film Vina Sebelum 7 Hari dirilis barulah segala kegaduhan ini dimulai.

"Film itu ceritanya begini, timbul pertanyaan ini bener enggak pengadilan gitu kan kayak gitu. Ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan dari para saksi yang mencabutlah kemudian yang salah tangkaplah yang kemudian 8 tahun tidak ditangkap, kemudian kenapa baru sekarang dan sebagainya,” katanya.

“Yang muncul kemudian adalah masing-masing orang, masing-masing pakar masing-masing pengamat dengan informasi yang diterima mempunyai asumsi dan disampaikan publik. Akhirnya kan jadi bingung,” tambahnya.

Bahkan, Aryanto mengatakan, ada banyak kejanggalan di dalam kasus ini. Lantas Dia pun membandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, yang ada 90 kejanggalan.

“Kalau ini kasus ini saya belum menghitung berapa kasus yang kejanggalan ya. Tapi kejanggalannya memang terjadi mulai dari awal, pertama kali. Ada banyak, banyak sekali,” imbuhnya.

“Perlu saya tegaskan, saya bekas polisi tapi saya tidak menutup-nutupi polisi yang nakal,"

"Tetapi saya ingin menjelaskan kenyataan yang menurut saya dari pandangan saya. Kejanggalan ini banyak sekali kalau dilihat dari pertama kali kasus dibilang kecelakaan lalu lintas, kok lukanya parah kayak gitu,” tambah Aryanto.

Pada kesempatan itu, Aryanto juga mempertanyakan kejaksaan dalam proses pembuktian kasus ini di pengadilan.

“Kita heran ya, kasus pembunuhan kayak gitu DNA kok enggak diambil, saksi tidak diperiksa, jadi kejanggalan jaksa adalah kenapa sampai BAP yang seperti itu kok diterima," katanya.

"Sampai di pengadilan kok dengan bukti sesimple itu hakim bisa memutus, apalagi memutusnya memerkosa, itu kalau di dalam kasus itu pembuktian panjang banget.”

“Kejanggalan ini memang ada dari penyidikan sampai penuntutan, putusan dan sampai putusan inkrah,"

Nah kejanggalan itu seakan terjadi pengadilan yang sesat lah, penyidik yang sadis, salah menghukum dan sebagainya.

"Nah itu, mau tidak mau harus diterima karena sudah diputus inkrah. Kalau tidak diterima, kejanggalan kumpulkan jadi novum kemudian jadi PK. Jadi kita ribut-ribut tidak bisa merubah putusan yang sesat ini,” tandasnya.