Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Mendadak Sulit Ditemui Kuasa Hukum, Ada Apa?

Potrer ilustrasi terpidana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Lagi, terkuak satu kejanggalan dalam pusaran kasus Vina Cirebon, baru baru ini dikabarkan bahwa salah satu terpidana pelaku pembunuhan Eky dan Vina atas nama Sudirman mendadak sulit ditemui.

Gawat, Penyidik Telah Kantongi 5 Orang Bernama Pegi Setiawan, Termasuk yang di Cianjur Kah?

Hal tersebut terungkap melalui pengakuan kuasa hukum Sudirman yakni Rully Pangabean.

Dalam keterangannya Rully Pangabean menuturkan bahwa kliennya sulit untuk ditemui sejak dipindahkan 21 Mei 2024 kemarin dari Cirebon ke lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Ketemu Hegi Riyan Prayoga, Dedi Mulyadi: Ini Tokoh Paling Dicurigai, Pakai Doa Apa Sih Bisa Ga Apes?

Alasan Sudirman sulit ditemui, kata Rully, karena dibon (dipinjamkan) dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) oleh pihak penyidik Polda Jawa Barat.

"Sudirman sampai hari ini belum ditemui, karena kata pihak lapas dia di Bon kemudian kalau kita Konfirmasi kepada para terpidana dalam tanda kutip diberikan perlakuan khusus katanya," ujar Rully Pangabean di Mapolda Jabar, Senin 24/6/2024 seperti dilansir tvOnenews.

Persoalan Makin Melebar Bikin Keluarga Vina Cirebon Ciut, Kami Awalnya Minta Bantuan, Tapi....

Lebih lanjut Rully mengatakan, pihaknya selalu mengupayakan untuk berjumpa dengan Sudirman karena ingin meminta tanda tangan kuasa terkait hukum yang saat ini dijerat Sudirman.

"Sudirman belum ketemu bagaimana kita mau tanda tangan kuasa sampai hari ini belum ketemu," katanya.

Ia pun mengaku sering dimintai tolong oleh keluarga Sudirman akan tetapi tetap sulit untuk ditemui.

"Padahal keluarganya orang tuanya sudah wanti-wanti sama kami bahwa tolonglah ingin bertemu dengan Sudirman. Karena sejak di bon 21 Mei lalu tidak ketemu," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dikabarkan akan kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Senin (24/6/2024).

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum 7 Terpidana, Rully Pangabean, ia mengatakan saat hendak berkunjung ke lapas para terpidana tersebut berada diinformasikan oleh pihak lapas sedang dilakukan Bon (dibawa keluar) ke Polda Jawa Barat.