Makin Aneh, Tiga Saksi Kasus Vina Cirebon Mendadak Cabut BAP, Kok Bisa?

Potret ilustrasi Kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

SiapKasus Vina Cirebon terus menjadi sorotan publik lantaran dalam perjalanannya terus dipenuhi dengan berbagai informasi yang berbeda sehingga membuat kasus tersebut semakin menjadi misteri.

Di Skakmat Susno Duadji Soal Fakta Sesat, Ini Profil Elza Syarief Ketua TPF Kasus Vina Cirebon

Terbaru, tiga orang saksi saksi kasus Vina Cirebon mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016 setelah munculnya banyak saksi yang mengungkapkan kasus ini.

Ketiga saksi yang ingin mencabut BAP yakni Pramudya, Okta dan Teguh, ketiganya datang bersama tim kuasa hukumnya, Selasa (11/6/2024).

Geger, Pegi Setiawan Cianjur Dilaporkan ke Mabes Polri, Iptu Rudiana Ditantang Bongkar Makam Eky

Selain mencabut BAP sebelumnya, mereka pun mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.

"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Mapolda Jabar kepada awak media seperti dikutip Selasa (11/6/2024).

Geger Kabar Eky Masih Hidup, Praktisi Hukum: Bongkar Makam Anak Iptu Rudiana Jika Itu Benar!!

Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah kepala RT, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky terjadi.

Padahal, kata dia, saat itu mereka berada di rumah RT bersama kelima terpidana yang saat ini sudah diadili.

Saat peristiwa terjadi, Pramudya berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya.

"Bahwa saya di rumah pak RT, bahwa saya dulu tidak tidur di rumah pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.

Pramudya beralasan jika dirinya terpaksa memberikan keterangan bohong, karena ditekan oleh penyidik

"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, kalau kamu tidur di rumah pak RT nanti kamu terseret bilangnya begitu," ucapnya.

Jutek Bongso, salah satu kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh mengatakan, sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan.

"Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek Bongso.