Menelisik Peran PKS di Balik Gaduhnya Tapera
- Istimewa
Dirinya juga menambahkan, beberapa hal penting yang menjadi perhatian Fraksi PKS, di antaranya soal kepesertaan, kelembagaan, pemanfaatan dana Tapera, dan pengawasannya.
Soal kepesertaan, lanjutnya, berdasarkan Pasal 7 RUU Tapera disebutkan bahwa peserta Tapera ialah WNI yang memenuhi syarat sudah bekerja, berpenghasilan di atas upah minimum, dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5 persen penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5 persen," katanya.
"Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang diantaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah," sambung dia.
RUU ini, lanjut Hakim, juga mengamanatkan dibentuknya Komite Tapera dan Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan mengawal proses pengelolaan tabungan perumahan rakyat.
Sedangkan pemanfaatan dana Tapera dapat diarahkan untuk berbagai bentuk investasi dan skema pembiayaan.
Contohnya, lanjut Hakim, untuk membiayai investasi pengembangan kawasan pemukiman dan pusat perdagangan.