Menelisik Peran PKS di Balik Gaduhnya Tapera

PKS dan isu di balik gaduhnya Tapera
Sumber :
  • Istimewa

Dirinya juga menambahkan, beberapa hal penting yang menjadi perhatian Fraksi PKS, di antaranya soal kepesertaan, kelembagaan, pemanfaatan dana Tapera, dan pengawasannya. 

Lagi, Supian-Chandra Unggul Survei Pilkada Depok, Kini Versi Eks Ketua BEM UI

Soal kepesertaan, lanjutnya, berdasarkan Pasal 7 RUU Tapera disebutkan bahwa peserta Tapera ialah WNI yang memenuhi syarat sudah bekerja, berpenghasilan di atas upah minimum, dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5 persen penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5 persen," katanya. 

Tak Peduli PKS, Habib Bahar Ultimatum Suswono Gegara Hina Nabi: Proses Hukum Penista Agama

"Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang diantaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah," sambung dia.

RUU ini, lanjut Hakim, juga mengamanatkan dibentuknya Komite Tapera dan Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan mengawal proses pengelolaan tabungan perumahan rakyat. 

Tuntut Suswono Diadili, Laskar Santri Depok Turun ke Jalan: Ucapannya Melukai Umat Islam

Sedangkan pemanfaatan dana Tapera dapat diarahkan untuk berbagai bentuk investasi dan skema pembiayaan. 

Contohnya, lanjut Hakim, untuk membiayai investasi pengembangan kawasan pemukiman dan pusat perdagangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title