Cara Jitu Dapat Uang Kaget Rp100 Juta: Dijamin Halal, Buruan Klik!
- YouTube Felicia Putri Tjiasaka
Kemudian yang kedua, iuran BPJS Kesehatan. Di mana 4 persen-nya dibayarkan perusahaan dan satu persennya dipotong dari gaji karyawan.
Lalu yang ketiga ada program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari, JHT 3,7 persen tuh dibayarkan oleh perusahaan dan 2 persen dipotong dari gaji karyawan.
Selanjutnya jaminan pensiun atau JP di mana 2 persen ini ditanggung perusahaan dan satu persennya dari gaji karyawan.
Ada lagi jaminan kecelakaan kerja atau JKK yang potongannya cukup kecil sekitar 0,24 persen dari gaji karyawan.
Terus ada jaminan kematian (JKM) yang dipotong 0,3 persen dari gaji karyawan dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP yang paling baru dikeluarkan oleh pemerintah di tahun 2021.
Itu 0,22 persen dibayarkan pemerintah pusat dan sistem 0,24 persen dari rekomposisi JKK dan JKM.
"Nah ternyata banyak juga ya potongannya, dipotong sekira Rp450.000 per bulan dari gaji kita dan perusahaan bayarin Rp970.000 per bulan untuk kebutuhan kita nantinya," ujar Felicia.