Polisi Rilis Himbauan Pelaksanaan May Day dan Sebut Jalan ibu Kota Ini Ditutup Hingga Waktu Berikut
Rabu, 1 Mei 2024 - 17:32 WIB
Sumber :
- istimewa
1. Pemufakatan Jahat (pasal 159 KUHP).
2. Melakukan perbuatan pidana dimuka umum (Pasal 160 KUHP).
3. Melawan pejabat yang sedang bertugas (Pasal 212 KUHP).
4. Kekerasan terhadap orang/barang (Pasal 170 KUHP)
5. Pengrusakan (Pasal 406 KUHP).
Baca Juga :
Tragis! Pengendara Motor Tewas Setelah Terjatuh Hindari Jalan Berlubang di Bandarlampung
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Pasal 28).