Polisi Rilis Himbauan Pelaksanaan May Day dan Sebut Jalan ibu Kota Ini Ditutup Hingga Waktu Berikut
Rabu, 1 Mei 2024 - 17:32 WIB
Sumber :
- istimewa
1. Pemufakatan Jahat (pasal 159 KUHP).
Baca Juga :
Demo Pati Berbuntut Panjang, Sudewo Terancam Dimakzulkan, DPRD Pati Setuju Bentuk Pansus Hak Angket?
2. Melakukan perbuatan pidana dimuka umum (Pasal 160 KUHP).
3. Melawan pejabat yang sedang bertugas (Pasal 212 KUHP).
Baca Juga :
Didesak Mundur, Bupati Sadewo Akhirnya Muncul Temui Pendemo dan Minta Maaf, Saya Mohon......
4. Kekerasan terhadap orang/barang (Pasal 170 KUHP)
5. Pengrusakan (Pasal 406 KUHP).
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Pasal 28).