Polisi Rilis Himbauan Pelaksanaan May Day dan Sebut Jalan ibu Kota Ini Ditutup Hingga Waktu Berikut
Rabu, 1 Mei 2024 - 17:32 WIB
Sumber :
- istimewa
Hal-hal saat melaksanakan penyampaian pendapat
1. Suarakan Aspirasi dengan Damai.
2. Tidak Ada Tempat untuk Kekerasan
Baca Juga :
Hot Isu, Sosok Elit Parpol yang Dipolisikan Gegara KDRT Bini Muda, Gagal Jadi Menteri Dong?
3. Bertanggung Jawab atas Tindakan
4. Tujuan Bersama: Perubahan Positif.
Baca Juga :
Polda Metro Jaya Terima Laporan Nikita Mirzani, Polisi: Kejahatan Perlindungan Data Pribadi
5. Penghormatan Terhadap Hak-Hak Orang Lain
Jika larangan dalam berunjuk rasa dilanggar maka terkena pasal pidana Demonstrasi
Halaman Selanjutnya
1. Pemufakatan Jahat (pasal 159 KUHP).