Mengenakan Baju Tahanan Berwarna Orange dan Berkepala Plontos TikTokers Galih Loss Ucapkan Ini

Mengenakan Baju Tahanan Berwarna Orange TikTokers Galih Loss
Sumber :
  • istimewa

SiapTikTokers Galih Noval Aji Prakoso atau yang kerap dikenal dengan sebutan Galih Loss ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Terungkap, Ini Aktivitas Hasto Kristiyanto Usai Resmi Dijadikan Tersangka Oleh KPK

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap TikTokers Galih Loss di Jalan Kampung Burangkeng Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Senin 22/04/2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Penetapan Galih Loss menjadi tersangka dikonfirmasi melalui konferensi pers Polda Metro Jaya, pada Jumat 26/04/2024. Setelah menjadi tersangka polisi pun menghadirkan TikTokers Tersebut ke publik.

Geger, Oknum Anggota DPRD Depok Resmi Jadi Tersangka, Siapa Dia?

Galih Loss ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye berkepala plontos dan tangan yang terikat kabel ties.

TikTokers tersebut ditahan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2024. Terkait konten di media sosial miliknya yang diduga melakukan penistaan agama. 

Breaking News: Anggota DPRD Depok Ini Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Cabul

Pada saat konferensi pers tersebut Galih Loss menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam atas konten yang dibuatnya.

“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” kata Galih di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

Dirinya mengklaim konten yang dibuatnya dan diunggah ke media sosial TikTok miliknya dengan nama pengguna @galihloss3 yang menampilkan video tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji yang ia lontarkan kepada bocah laki-laki hanya untuk menghibur.

“Tujuannya untuk menghibur,” ucap Galih.

Buntut dari konten yang menyeret dirinya menjadi tersangka, Galih Loss berjanji tak akan mengulangi kembali perbuatannya dan kedepannya akan membuat konten di media sosial yang lebih positif.

“Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi kedepannya,” ujar Galih.

“Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih,” jelasnya.

Atas kasusnya itu, TikTokers Galih Loss dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  dan/atau Pasal 156a KUHP.