Gugatan Ditolak, Jangan Sampai Ada Tragedi Situ Gintung Jilid 2 di Depok Gegara Water Tank PDAM

Potret penampakan Water Tank Raksasa milik PDAM Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Ditolaknya gugatan warga terkait adanya water tank raksasa kawasan Sukmajaya milik PDAM Tirta Asasta Depok menuai sorotan berbagai pihak, bahkan, warga sekita menyebut keputusan tersebut lantaran hakimnya 'masuk angin'.

Perkuat Kebersamaan, Sekda Depok Hadiri HUT Gereja HKI Juanda ke-9

Warga sekitar yang mengaku terdampak dengan adanya Water Tank tersebut, Disdik Rachbini dalam podcast via twitter mengungkapkan bahwa putusan hakim yang menolak gugatan warga terkesan 'masuk angin' alias melempem lantaran dianggap hakim telah mengambil keputusan yang mengorbankan nyawa manusia dikemudian hari.

"Apabila di kemudian hari ada korban manusia akibat keburukan dari water tank ini seperti kasus Situ Gintung pemangku kebijakan, seperti wali kota, kemudian direksi PDAM, dan komisaris, lalu sekarang hakim harus tanggungjawab," katanya.

Buka Musrenbang Sukmajaya, Supian Suri: Jangan Cuma Seremonial, Prioritaskan Kebutuhan Warga

"Jangan sampai ada tragedi situ gintung jilid 2 di Depok," sambungnya.

Karena menurut Didik, salah satu hakim yang datang meninjau lokasi terkesan hanya melihat-lihat saja, tidak memastikan secara detail kondisi water tank PDAM Tirta Asasta Depok.

"Jadi hukum itu buruk, ada indikasi masuk angin ya. Sekali lagi, ini jejak digitalnya ada, dan orang-orang itu kalau ada korban manusia harus bertanggung jawab, dan saya kira perlu diperkarakan secara hukum," terangnya.

Sebenarnya kata Didik, ia dan warga lainnya yang berada di sekitar water tank kawasan Sukmajaya, Depok itu memahami, bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah itu sangatlah penting.

Halaman Selanjutnya
img_title