Gugatan Water Tank PDAM Depok Ditolak, Warga Sebut Hakim 'Masuk Angin'
- Istimewa
Siap – Gugatan warga terkait keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta Depok, kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hal itu sontak membuat polemik ini kian panjang.
Kekinian, warga curiga hakim yang memimpin jalannya persidangan terindikasi 'masuk angin' alias melempem.
Setidaknya itulah yang diungkapkan Didik Rahmini, salah satu warga yang mengaku terdampak proyek water tank Tirta Asasta Depok di kawasan Sukmajaya.
Melalui siaran podcast via Twitter, Didik mengatakan, pihaknya memahami bahwa pmerintah daerah itu membangun infrastruktur penting, baik itu jalan maupun pasar, termasuk kebutuhan air dan lain-lain sebagainya.
"Itu penting, kita memahami ya. Tetapi perencanaan dan implementasinya tidak boleh membahayakan manusia," katanya dikutip pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Didik lantas menjelaskan, bahwa hal itu pun telah diatur dalam Undang Undang Dasar 45 terutama di Pasal 28 H dan seterusnya.
"Itu dijelaskan bahwa warga negara dilindungi haknya untuk hidup dengan tenang dan serusnya," kata dia.