Ribuan Napi Lapas Cibinong Sumringah Dihadiahi Remisi Idul Fitri

Napi Lapas Cibinong dapat remisi Idul Fitri
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sebanyak 1.141 warga binaan alias napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menerima remisi atau pemotongan masa hukuman Idul Fitri atau Lebaran pada Rabu, 10 April 2024.

Lebaran Kukusan, Ikhtiar Warga Depok Jaga Tradisi Leluhur

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto mengatakan, bahwa pemberian remisi ini merupakan penghargaan bagi Warga binaan yang telah menjalankan masa pidana dengan baik di dalam lapas.

Hal itu diatur dalan Undang - Undang RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS.600.PK.05.04 Tahun 2024.

Menelisik Ritual Kebo Andil, Tradisi Betawi Depok yang Nyaris Hilang Tergerus Zaman

Adapun peraturan tersebut terkait pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 H dan pengurangan masa pidana.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya.

Melongok Serunya Pekan Olahraga Narapidana di Lapas Cibinong

Terutama, lanjut Wisnu, bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Wisnu Hani menjelaskan, jumlah narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Cibinong saat ini sebanyak 1.906 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.141 orang diantaranya memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445H Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title