13 Anggota Satgas Penanganan Kekerasan Seksual UI Mengundurkan Diri, Ini Biang Keroknya
- Istimewa
1 Menetapkan prosedur kerjasama antara pusat penanganan terpadu dan satgas PPKS UI sebagai wujud komitmen di dalam implementasi pendampingan dan pemulihan terhadap korban
2. Menyelenggarakan penandatanganan pakta integritas oleh segenap pimpinan dan sivitas akademika UI untuk mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Dengan meningkatnya frekuensi pelaporan, semakin kompleksnya kasus-kasus yang ditangani, dan semakin mendesaknya langkah nyata pembenahan budaya kampus yang menyuburkan kekerasan seksual.
Satgas sampai pada kesimpulan bahwa mustahil bagi Satgas PPKS UI untuk dapat meneruskan tugasnya hingga akhir masa jabatan pada 30 September 2024 dalam situasi tersebut.
Tantangan Pendamping, Perlindungan Korban, Saksi, dan Terlapor
Tidak adanya dukungan konkret dari pimpinan UI dalam pemberian pendampingan dan pemulihan psikologis kepada para korban, saksi, dan terlapor mendorong Satgas PPKS UI berinisiatif mencari jalan keluar.
Di antaranya bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, yang bersedia menyelenggarakan pelatihan dan pelayanan konseling secara cuma-cuma.