Isi 9 Poin Penting Dalam Surat Edaran Kasus DBD di Kota Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris soal DBD
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/152-Dinkes terkait penanganan demam berdarah dengue atau DBD

Ketika Wali Kota Depok Heran Ada Balihonya soal Cagub Jabar, Warganet: Itu Khodammnya Ges

Adapun isi lengkap SE tersebut tentang kesiapsiagaan peningkatan kasus DBD di Kota Depok.

SE yang ditandatangani oleh Mohammad Idris pada 19 Maret 2024 tersebut dikhususkan untuk Direktur Rumah Sakit, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, pimpinan klinik, dan dokter praktek mandiri se-Kota Depok.

Deolipa soal Dalih ASN Depok di Acara Deklarasi IBH: Wali Kota Harusnya Dikonfrontir

Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Kesehatan RI Nomor PV.05.01/C.V/2526/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD, tentunya dalam menghadapi potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus DBD. 

Dalam SE disampaikan sejumlah langkah antisipatif yang dilakukan dalam menghadapi kesiapsiagaan peningkatan kasus DBD sebagai berikut: 

Strategi Relawan Calon Walikota Depok Supian Suri dalam Perkuat Upaya Pencegahan Demam Berdarah

1. Puskesmas segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) terhadap setiap kasus positif DBD dan menindaklanjuti sesuai hasil PE.

2. Melakukan penanganan pasien DBD sesuai kewenangan dan prosedur tatalaksana klinis. 

3. Dengan melakukan rujukan berjenjang sesuai prosedur yang berlaku.

4. Meningkatkan kapasitas sumber daya pencegahan dan pengendalian DBD yang meliputi peningkatan kapasitas SDM, serta bahan dan peralatan untuk melakukan deteksi dini dan pengendalian demam berdarah dengue.

5. Melanjutkan pelaksanaan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) sesuai pedoman yang berlaku termasuk melaksanakan Surveilans Kasus, Surveilans Vektor dan Surveilans Faktor Risiko terhadap kejadian DBD melalui kegiatan Pemantauan Jentik Berkala (PJB).

6. Dengan melaporkan hasil pelaksanaan PJB yang dilakukan oleh kader kesehatan untuk disampaikan kepada Puskesmas di wilayah masing-masing. 

Kemudian, Puskesmas menyampaikan rekapitulasi hasil pelaksanaan PJB kepada Dinas Kesehatan Kota Depok.

7. Turut berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Kegiatan yang dilakukan dengan menguras, menutup, mendaur ulang (3M) Plus serta menghindari gigitan nyamuk di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah dan tempat umum.

8. Rumah sakit, klinik dan dokter praktik mandiri memberikan laporan kasus DBD kepada Puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal.

9. Langkah yang dilakukan yaitu seluruhnya dapat menyampaikan laporan kasus DBD kepada Dinkes secara aktif setiap minggu, melalui email dbd.dinkesdepok@gmail.com