Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Cegah Kejadian Luar Biasa DBD
- Istimewa
Siap – Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan surat edaran (SE), terkait maraknya kasus demam berdarah dengue atau DBD.
Adapun SE tersebut tertuang dalam Nomor: 440/150-Dinkes Tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Depok.
Surat edaran ini menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan RI Nomor PV.05.01/C.V/2526/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD. Adapun dalam hal itu tentunya dalam menghadapi potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus DBD.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada 18 Maret 2024, disampaikan kepada camat dan lurah serta seluruh masyarakat terkait perlu ada langkah-langkah antisipatif yang dilakukan dalam mencegah peningkatan kasus DBD.
Langkah yang dilakukan yaitu dengan meningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor risiko kejadian DBD, diantaranya dengan Pemantauan Jentik Berkala (PJB).
Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan PJB yang dilakukan oleh kader kesehatan yang disampaikan kepada Puskesmas di wilayah masing-masing untuk disampaikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Pelaporan dapat dilakukan melalui tautan https://docs.google.com/spreadsheets/d/1z1S1IOZEc5FgSJN- hvXGkrR4-YqrxfuyKdw6X17TcAM/edit#gid=1114867584.