FIF Group Seret Debitur Nakal ke Polisi: Ini Jadi Pengingat Bagi Semua

Ilustrasi debitur nakal yang dipolisikan leasing FIF Group
Sumber :
  • Istimewa

Siap – PT Federal International Finance atau FIF Group Cabang Depok II mengancam bakal melakukan tindakan tegas, berupa upaya hukum terhadap debitur nakal.

Beri Efek Jera, FIF Group Polisikan Debitur Nakal, Begini Modusnya

Salah satunya seperti yang dilakukan  oleh debitur berinisial RD warga Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Melalui Central Remedial Jata 1, debitur tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Depok pada Jumat, 22 Maret 2024. 

Polisi Ringkus Debt Collector Abal-abal di Depok: Jangan Tertipu, Ini Cara Bedainnya!

Adapun dugaan atas laporan ini ialah penggelapan unit yang masih dalam status kredit di FIF Group Cabang Depok II. 

Kasus tersebut dilaporkan oleh Abdul Majid, bersama team yaitu Joko Iswanto, selaku Remedial Section Head dan Joshua Jones N, selaku JODP. 

Kronologi Sepasang ABG Depok Dianiaya Komplotan Begal, Ini Ciri-ciri Pelakunya

“Tindakan ini tidak hanya melanggar kontrak pembiayaan yang telah disepakati, tetapi juga merugikan pihak perusahaan,” kata Region Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jata 1, Abdul Majid. 

FIF Group Central Remedial Jata 1 juga menegaskan komitmen untuk selalu mengambil langkah-langkah upaya hukum yang diperlukan, untuk menyelesaikan masalah ini.

Sekaligus memastikan bahwa keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang fidusia.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud yakni fidusia. Itu adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan.

Yakni, bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan dalam membayar angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan otoritas hukum untuk menegakkan keadilan.

“Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan," kata Abdul Madjid.

Ia memastikan, sebelum membuat laporan telah menemukan bukti bahwa unit itu sudah dioper alihkan tanpa persetujuan perusahaan.

"Setelah itu baru kita menindaklanjuti ke proses hukum yang berlaku di Indonesia."

Menurut dia, harusnya customer itu ketika memang sudah tidak mampu bisa datang ke kantor, untuk menyerahkan unit.

"Bukan berarti harus mengalihkan unit, Karena jika sudah tidak sanggup untuk melakukan angsuran harusnya dengan sukarela menyerahkan unit," tegasnya.

Kini kasus yang dilaporkan oleh pihak leasing tersebut dalam penyelidikan Polres Metro Depok.