Polres Metro Depok Ciduk Pencuri iPhone di Rumah Warga Bojonggede, Polisi Ungkap Modus Pelaku

ilustrasi pencuri rumah warga
Sumber :
  • istimewa

Mendapat laporan pencurian ini, lanjut Arya, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Alhasil, pelaku MA berhasil ditangkap beserta barang bukti.

Berikut Tipis dan Rekomendasi Pilih Laptop Harga 5-7 Jutaan Ada yang Bisa Buat Gaming Kenceng Banget

"Jadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, maksimalnya hukumannya sembilan tahun penjara," tukasnya.