Polres Metro Depok Ciduk Pencuri iPhone di Rumah Warga Bojonggede, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Minggu, 24 Maret 2024 - 11:50 WIB
Sumber :
- istimewa
Mendapat laporan pencurian ini, lanjut Arya, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Alhasil, pelaku MA berhasil ditangkap beserta barang bukti.
Baca Juga :
Berikut Tipis dan Rekomendasi Pilih Laptop Harga 5-7 Jutaan Ada yang Bisa Buat Gaming Kenceng Banget
"Jadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, maksimalnya hukumannya sembilan tahun penjara," tukasnya.