Sudah Terlalu Membahayakan, Dishub Larang Klakson Telolet: Ketahuan Kena Denda

Arus mudik.
Sumber :
  • viva.co.id

Siap – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan (Dishub) Se-Indonesia agar lebih memerhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson 'telolet' pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

KPU Depok Kerahkan 550 Personel Gabungan untuk Amankan Debat Ketiga Pemilu 2024

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson 'telolet' karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.

Kejari Mempawah Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Provinsi Kalbar

Hal itu disampaikan untuk menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson 'telolet' dan berdampak pada keselamatan jalan bahkan menimbulkan korban jiwa seorang anak.

Danto juga menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson 'telolet' yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

PBB Kutuk Serangan Zionis Israel kepada Warga Gaza, 70 Persen Korban Anak-Anak dan Perempuan

Dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson 'telolet' dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Danto meminta setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson 'telolet'.

Halaman Selanjutnya
img_title