Video 1 Menit Muncikari Selebgram hingga Pramugari di Bogor, Kegep Sampai Begini
Rabu, 13 Maret 2024 - 17:17 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kini, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, DTP dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Baca Juga :
Fenomena Guru Enggan Tegur Murid Lantaran Takut Dilaporkan Polisi Jadi Tren, Kelewatan Sih?
Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Bogor Kota.