Rekaman CCTV Penyerahan Uang Korupsi BTS Kominfo ke DPR Lenyap, Kejagung Mau Apa?
- Istimewa
Siap – Rekaman CCTV yang diduga berisikan momen penyerahan uang ke pihak perantara Komisi I DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo dilaporkan telah lenyap.
Hal itu diakui oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)a. Padahal, dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang berlangsung minggu lalu terungkap, soal adanya aliran Rp 70 miliar ke Komisi DPR dan Rp 40 miliar ke BPK.
Uang tersebut diberikan dari saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Terkait hal itu, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo berkelit, bahwa rekaman CCTV itu biasanya hanya berlaku satu bulan.
“CCTV itu biasanya hanya berlaku sebulan. Setelah itu tertimpa (rekaman selanjutnya),” katanya dikutip pada Senin, 2 Oktober 2023.
Sehingga, lanjut Haryoko, tim penyidik tidak mendapatkan salinan video yang diduga berisikan peristiwa penyerahan uang haram tersebut.
Adapun uang itu disebut-sebut untuk pengamanan dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp 8,032 triliun, dan menyeret bekas Menkominfo Johnny G Plate bersama sejumlah rekannya.
Sebagai informasi, salah satu saksi, Windi Purnama dalam persidangan sempat mengungkapkan bahwa uang ke Komisi I DPR diserahkan di sebuah rumah kawasan Gandul, dan Hotel Aston Sentul.
Uang itu ia serahkan lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan. Sedangkan BPK diberikan kepada perantara atas nama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt secara tunai dalam pecahan mata uang asing.
Sayangnya, rekaman CCTV kejadian itu dilaporkan telah lenyap.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan tetap berupaya membuktikan dugaan tersebut, dengan cara lain.
Salah satunya dengan mengejar alat bukti selain dari keterangan saksi.
“Pasti terus kita kejar. Kita cari terus. Urusan ketemu atau enggak, nantilah, strategi penyidikan,” katanya.