Usai Dijemput Paksa, Gus Samsudin Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan
- Istimewa
Siap –Niat hati ingin menaikan jumlah penonton akun You Tube, Paranormal kontroversial Gus Samsudin malah ditetapkan sebagai tersangka kasus video konten aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan yang viral di media sosial belum lama ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten 'tukar pasangan' yang viral di media sosial beberapa waktu lalu dan meresahkan masyarakat.
"Kontruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Jatim, seperti dikutip Jumat 1 Maret 2024.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menambahkan, Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ucapnya.
AKBP Charles mengatakan, Samsudin berperan sebagai pembuat konten dan mengaku agar viral serta dilihat banyak orang di Youtube.
Selain itu, akan ada calon tersangka lain, namun masih mendalami perannya.