Pecah! PDIP Tolak Sirekap dan Protes KPU, Pemilu 2024 Dalam Kegelapan

Pdip menolak hasil sirekap
Sumber :
  • Istimewa

SiapPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggegerkan dunia politik dengan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024

Sejumlah Mantan Gubernur DKI Jakarta bakal Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano, Siapa Saja Mereka?

 Keputusan kontroversial ini juga diiringi penolakan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda tahapan rekapitulasi di tingkat pleno PPK.

 Surat pernyataan penolakan dari DPP PDIP, tertanggal 20 Februari 2024, dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024, secara tegas menunjukkan ketidaksetujuan PDIP terhadap mekanisme penggunaan Sirekap dan penundaan tahapan rekapitulasi. 

Kapolres Lampung Utara Ingatkan Warga Hindari Politik Identitas: Ingat Kita Semua Bersaudara

 Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

 Politikus senior PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengonfirmasi keberadaan surat penolakan ini, menyatakan.

PDIP Sedih lihat Prabowo Direndahkan Martabatnya Karena Berikan Dukungan ke Luthfi-Taj Yasin

 "Iya benar."

 Berikut ini salinan Surat Penolakan PDIP terhadap penggunaan aplikasi SiRekap dan juga penolakan terhadap sikap KPU yang hendak menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

 Merdeka!!!

 Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

 Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

 Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan sebagai berikut:

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

3. Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali.

4. PDI Perjuangan secara tegas Menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

 5. MENOLAK sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Demikian surat pernyataan Penolakan ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024.