Duel Sengit Preman Tamansari, Satu Terkapar: Pemicunya Gegara Wanita

Duel preman Tamansari
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Seorang pemuda berinisial SBN (34 tahun) diringkus  polisi lantaran menganiaya pria paruh baya hingga luka parah di kawasan Tamansari, Jakarta Barat

Gegara Ribut dengan Habib Bahar, Qori Dikecam Banyak Pihak: Kini Dibidik Warga Bekasi!

Pelaku diduga emosi lantaran tak terima kekasihnya diejek korban. 

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengakui adanya kejadian itu.

Sayid Qori Penantang Duel Habib Bahar Nyaris Diamuk Warga Malang: Saya Minta Maaf

"Ya benar, bahwa pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan. Motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," katanya pada Sabtu 30 September 2023.

Adapun korbannya diketahui berinisial JT (56 tahun). Lantas apa pemicu duel antar preman itu?

Ekspresi Habib Bahar saat Tau Ditantang Andy Rompas Duel di Manado, Nantang Tuh Bukan Begitu

Kasus ini bermula dari ejekan korban terhadap kekasih pelaku di Hall Singing di sebuah hotel di kawasan Pinangsia Tamansari, Jakarta Barat pada awal September 2023, lalu.

Korban diduga menggoda dan menghina kekasih pelaku. 

Ia meminta Putri, yang merupakan kekasih pelaku untuk bernyanyi dengan imbalan uang Rp 5.000. 

Mendengar kekasihnya dilecehkan, SBN pun langsung naik pitam. Ia kemudian menantang korban untuk duel. 

Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekira pukul 06:30 WIB.

Kini giliran korban yang menantang duel pelaku sambil memegang balok.

Pelaku (SBN) makin gelap mata. Ia lalu mengambil parang dan langsung menyerang JT secara membabi buta.

Akibat serangan brutal itu, JT mengalami luka serius, termasuk luka robek pada perut, dada kiri, luka lecet pada punggung kiri.

Selain itu, JT juga mengalami luka robek pada arteri punggung, tangan kanan, dan putusnya jempol sebelah kanan.

Setelah kejadian itu SBN sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.

Ia akhirnya berhasil diringkus polisi setelah kembali lagi ke Jakarta, kemarin.

SBN tepatnya dirungkus di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan akhirnya berhasil kami amankan saat kembali lagi ke Jakarta," kata Kompol Adhi. 

Atas perbuatannya itu, SBN terancam dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan.