KPU Pastikan Jamaah Umrah Tidak akan Bisa Memberikan Hak Suaranya pada Pemilu Nanti di Arab Saudi
- istimewa
Siap – bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi ataupun nantinya sedang menjalani ibadah umrah pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 KPU pastikan para jamaah umrah itu tidak bisa memberikan suaranya dalam pemilu.
Hal tersebut diinformasikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Dirinya menyampaikan, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada 14 Februari tidak akan bisa ikut mencoblos di pemilu tahun ini.
“Kalau ada jamaah umrah kebetulan disana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam keteranganya Senin (5/2/2024).
Hasyim menjelaskan, bahwa kemungkinan jamaah umrah untuk bisa memberikan hak suaranya di sana sangat kecil dikarenakan keterbatasan surat suara yang disediakan. Dirinya juga mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negri (DPTLN) di Arab Saudi.
Diketahui jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi tercatat sebanyak 54.479 orang. Namun demikian KPU juga tetap menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar.
“Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” jelasnya.
KPU juga telah mensosialisasikan terkait tidak bisanya jamaah umrah memberikan hak suaranya pada 14 Februari. Koordinasi dilakukan KPU dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata.