Babak Baru Kasus Aiman, Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam

Potret Aiman Witjaksono
Sumber :
  • Istimewa

SiapKasus Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud Aiman Witjaksono memasuki babak baru setelah terjadi penyitaan ponsel dalam oleh Polda Metro Jaya.

Kronologi Temuan Bayi dengan Ari-ari yang Masih Menempel di Saluran Air Sukmajaya Kota Depok

Perlawanan tersebut terlihat dengan dilaporkannya penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri dengan nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan.

“Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” ujar Aiman kepada awak media, Jumat 2 Februari 2024 seperti dilansir VIVA.

Dua DPO Kasus Judol Tiba di Indonesia, Polri Beberkan Peran Keduanya

Lebih lanjut Aiman mengatakan bahwa Propam diminta turun tangan menyelidiki soal prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya lantaran dirasa ada kejanggalan dan statusnya masih saksi tapi ada penyitaan barang bukti.

“Kami percaya sekali bahwa propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi Polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Polri Tangkap Dua Pelaku Judol yang Kabur Keluar Negeri

Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa menambahkan, beberapa barang lainnya yang disita polisi ternyata tak tertuang secara detail dalam surat penyitaan.

“Iya, SIM Card, kemudian Instagram, dan email. Sedangkan Whatsapp, ini memang tidak dilakukan penyitaan, tapi sudah ada di dalam handphone yang disita tersebut gitu ya. Karena memang kalau namanya penyitaan dalam penetapan itu harus rigid. Bentuknya apa, seperti apa, besaran apa, warnanya apa itu harus jelas gitu ya,” ujar Finsensius.

Karena penyitaan itu, kata Finsensius, mereka pun melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM).

Sebab, ada kerugian kepada Aiman yang mengklaim masih berstatus jurnalis.

Dia berdalih kalau yang disampaikan Aiman soal dugaan pelanggaran netralitas aparat didapat dari hasil kerjaan sebagai jurnalis.

Sehingga, Aiman berhak melindungi narasumber pemberi informasi.

“Di kemudian hari kebebasan Pers ini akan terancam, gitu. Ini juga yang menjadi dasar aduan kami ke Komnas HAM supaya Hak Asasi Wartawan juga benar-benar terlindungi, termasuk narsumnya,” katanya.