Pilpres 2024: Suara Pemilih Menentukan Nasib Satu atau Dua Putaran
- Istimewa
Siap –Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memaparkan bahwa keberhasilan Pilpres 2024 bergantung pada suara pemilih.
Dalam wawancara di Jakarta, Senin (29/1), Idham menegaskan bahwa suara pemilih akan menjadi kunci penentu jalannya pilpres.
Sementara KPU telah merancang teknis penyelenggaraan pilpres melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam lampiran 1 peraturan tersebut, rincian pelaksanaan pilpres dijelaskan dengan lengkap.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan dua opsi pilihan dalam pemungutan suara, yakni satu putaran atau putaran kedua.
Pasal 416 menyebutkan syarat kemenangan, dengan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dapat langsung menang. Jika tidak, dua pasangan calon dengan suara terbanyak akan bersaing dalam putaran kedua.
Pilpres sebelumnya, seperti Pilpres 2004, berakhir dalam dua putaran karena perolehan suara tertinggi pada putaran pertama hanya mencapai 33,57%.
Namun, Pilpres 2009 menunjukkan perbedaan, di mana SBY-Boediono memenangkan kontestasi dengan 60,8% suara pada putaran pertama.
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024, diikuti masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Berita ini menggambarkan dinamika pilpres, memberikan pemahaman mendalam tentang sistem pemilihan, dan merinci kandidat serta jadwal pemilihan, menarik pembaca untuk memahami pentingnya suara mereka dalam proses demokrasi.