Pilpres 2024: Suara Pemilih Menentukan Nasib Satu atau Dua Putaran
- Istimewa
Siap –Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memaparkan bahwa keberhasilan Pilpres 2024 bergantung pada suara pemilih.
Dalam wawancara di Jakarta, Senin (29/1), Idham menegaskan bahwa suara pemilih akan menjadi kunci penentu jalannya pilpres.
Sementara KPU telah merancang teknis penyelenggaraan pilpres melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam lampiran 1 peraturan tersebut, rincian pelaksanaan pilpres dijelaskan dengan lengkap.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan dua opsi pilihan dalam pemungutan suara, yakni satu putaran atau putaran kedua.
Pasal 416 menyebutkan syarat kemenangan, dengan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dapat langsung menang. Jika tidak, dua pasangan calon dengan suara terbanyak akan bersaing dalam putaran kedua.
Pilpres sebelumnya, seperti Pilpres 2004, berakhir dalam dua putaran karena perolehan suara tertinggi pada putaran pertama hanya mencapai 33,57%.
Namun, Pilpres 2009 menunjukkan perbedaan, di mana SBY-Boediono memenangkan kontestasi dengan 60,8% suara pada putaran pertama.