Selebgram Siskaeee Dijemput Paksa di Yogyakarta, Polisi Langsung Bawa ke Jakarta

Selebgram Siskaeee Dijemput Paksa Pihak Kepolisian
Sumber :
  • istimewa

SiapPolda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa selebgram Siskaeee di sebuah apartemen di kawasan Yogyakarta. Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena sang selebgram terus mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno.

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat, AKBP Putu Kholis Aryana Jadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penjemputan paksa terhadap Siskaeee dilakukan pada hari Rabu (24/1/2024) pagi tadi.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka FCN alias Siskaeee oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ungkap Ade Safri Simanjuntak saat dimintai keterangannya oleh wartawan.

Pria 77 Tahun Tewas Usai Hubungan Badan dengan Seorang Terapis di Panti Pijat, Polisi: Kejang-kejang Jatuh ke Lantai

Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya langsung membawa Siskaeee dari Yogyakarta ke Jakarta untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Membawa Tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka," jelasnya.

Budi Arie Diperiksa Polisi Soal Dugaan Korupsi di Kasus Judol Komdigi, Netizen: Aura Petir Kalian 500nya Sangat Terlihat

"Bahwa Tersangka FCN alias Siskaeee sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak mengungkapkan jika Siskaeee Kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penjemputan paksa terhadap dirinya.

"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan Dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," ungkap Ade Syafri.

"Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," tukasnya.