Walkot Idris Resmikan Posyandu Terintegrasi Pertama di Depok: Bukan untuk Kegiatan Politik
- Istimewa
Idris berjanji, posyandu terintegrasi ini akan dilanjutkan ke 11 kecamatan lainnya. Namun lantaran tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka dirinya ingin difokuskan dalam hal pelayanan posyandu.
“Khususnya yang sudah punya tanah akan diupayakan agar bisa dibangun tahun 2025 ada beberapa, namun tidak semua, di sini didahulukan karena sebagai hadiah selama 15-20 tahun menunggu,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan, gedung posyandu ini memiliki jangka waktu enam bulan untuk masa pemeliharaan.
“Di masa pemeliharaan enam bulan masih dalam tanggung jawab yang membuat ini, yaitu kontraktornya,” ujarnya.
“Dalam enam bulan ini birokrasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) telah diserahkan kepada Badan Keungan Daerah (BKD), menurut peraturan daerah aset kota dapat dilaksanaakn atau dikelola oleh masyarakat menggunakan MoU dan ada retribusinya (untuk pemeliharaan, operasional, OB),” sambungnya.
Kemudian, sambung Idris, akan di musyawarahkan kembali dengan lurah dan camat terkait siapa yang akan mengelolanya, tetapi tidak boleh kepada yayasan atau pihak ketiga yang berorientasi kepada bisnis.
“Dapat digunakan untuk minimal kelurahan dan kecamatan, mudah-mudahan bisa memanfaatkan ini untuk semua kegiatan kemasyarakatan,” katanya.