Rakyat dan Nettizen Jangan Takut! ASN Bermain Curang Pada Pemilu 2024, Ini Waktunya Laporkan Mereka!
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Siap –Menghadapi Pemilihan Umum 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan tunduk pada aturan ketat yang mengawasi netralitas mereka, terutama dalam penggunaan media sosial.
 Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
Menurut M Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, aturan ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan netralitas ASN.
"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujarnya.
Aturan ini bertujuan membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan serta pengawasan netralitas Pegawai ASN menjelang Pemilu 2024.
Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan Pegawai ASN yang netral, profesional, serta menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas.
SKB tersebut juga menguraikan jenis pelanggaran netralitas pegawai ASN dan sanksi yang akan diberlakukan atas pelanggaran tersebut.