Lapas Cibinong Pastikan Hak Integrasi Napi Tanpa Biaya, Ini Syaratnya
- Istimewa
Siap – Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Cibinong, menggelar sosialisasi terkait program pembinaan dan hak para napi.
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Cibinong, Soewardy menjelaskan secara detail terkait dengan program - program pembinaan serta pelaksanaan hak integrasi untuk para warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias napi.
Seperti, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB).
"Saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan warga binaan untuk mengikuti program-program pembinaan yang telah tersedia di Lapas Cibinong. Dengan demikian, saudara akan mendapatkan hak integrasi," katanya dikutip pada Minggu, 7 Januari 2024.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cibinong, Nu'man Fauzi menyampaikan, bahwa hak jntegrasi ini didapatkan sesuai dengan mekanisme resmi.
Hal itu sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada hak-hak integrasi yang dapat dimanipulasi, oleh siapapun, termasuk petugas.
Karena, hak akan diperoleh dengan ketentuan yang berlaku baik secara substantif maupun administratif.