Perwakilan Warga Bojong Semprot Pengacara UIII Depok: Jangan Asal Bacot!

UIII Depok masih berpolemik
Sumber :
  • NU

"Jadi, kami sarankan jangan asal bacot soal sejarah tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka kalau tidak mau mulutmu disobek malaikat," tuturnya dengan nada sewot.

Unggahan Terbaru Lydia Onic Usai Viral Video 12 Menit 13 Detik, Aku Kira Odading, Ternyata Oh...

Yoyo menegaskan, bahwa pihak ahli waris memiliki bukt-bukti yang sah dan valid mengenai keberadaan mereka sebagai penduduk kampung Bojong-Bojong Malaka.

Mereka, telah mendiami, menguasai, mengelola, memanfaatkan dan mengusahakan lokasi tanah tersebut sesuai fungsi sosialnya dalam bentuk dokumen tertulis dan saksi-saksi hidup.

Lelang Bank Victoria Bermasalah, Kini Digugat Inet Usai Jual Ilegal Aset di Jakarta Selatan

Yoyo melanjutkan, para ahli waris saat ini tidak menguasai fisik tanah itu karena memang sejak tahun 1965 sampai sekarang selalu dilarang oleh sejumlah pihak.

Di antaranya Departemen Penerangan atau RRI. Kemudian sekarang oleh pihak Kementerian Agama RI atau UIII.

Bang Jay Spill Suasana Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Lawan Jepang

"Jadi, bukan salah kami tidak menguasai fisik tanah tersebut tetapi salah RRI dan Kemenag RI mengapa kami dilarang masuk dan mengelola kembali tanah kami," katanya.

Terkait itu, ia mengaku pihaknya juga sudah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag kepada Kementerian ATR/BPN RI.

Halaman Selanjutnya
img_title