Sengkarut Bangunan Bersejarah Depok yang Terbengkalai

Bangunan bersejarah SDN Pancoran Mas 2.
Sumber :
  • siap.viva.co.id - Zahrul Darmawan

SiapKota Depok memiliki beberapa bangunan bersejarah yang menjadi ikonik, seperti gedung SDN Pancoran Mas 2 dan Rumah Sakit Harapan yang berada di Jalan Pemuda.

Polres Metro Depok Rekayasa Arus Lalu Lintas Saat Apel Operasi Mantap Brata 2024 di Mako Brimob

Ironis, kedua bangunan tersebut kini terbengkalai dan tinggal kenangan.

Rerumputan liar menjadi rumah bagi semak belukar. Tak ada perawatan apalagi pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Depok jadi Barometer di Pilkada 2024, Aher : Syaikhu-Ilham yakin Menang di Jawa Barat

 

RS Harapan Depok tinggal harapan.

Photo :
  • siap.viva.co.id - Zahrul Darmawan
Atasi Kemacetan, Imam Budi akan Bangun Jalan Layang di Sawangan

 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku prihatin melihat kondisi tersebut.

Ia menyesalkan pemerintah kota Depok tak memberikan perhatian khusus terhadap bangunan bersejarah itu.

Padahal, kata Sandiaga, selain kaya edukasi juga bisa menjadi alternatif wisata kota Depok.

"Harus ditambah perhatiannya dan didorong dengan paket paket wisata, harus didorong," kata Sandiaga kepada wartawan saat berkunjung ke Depok, Ahad, 17 Desember 2023.

Sandiaga mengatakan ada beberapa catatan penting terkait keberadaan sejumlah situs bersejarah di kota Depok.

"Ada beberapa catatan, tetapi tentunya kami berharap temen-teman di pemerintah kota Depok sendiri yang nanti akan memprioritaskan, karena pemerintah juga ada destinasi-destinasi prioritas yang kami prioritaskan," katanya.

Sementara pemerhati sejarah dan budaya kota Depok Ratu Farah Diba berkata lain.

Ia justru menyesalkan kepada pemilik dalam hal ini Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) karena menelantarkan serta tidak melestarikan kedua situs bangunan bersejarah tersebut.

 

Bangunan bersejarah SDN Pancoran Mas 2.

Photo :
  • siap.viva.co.id - Zahrul Darmawan

 

 

"Padahal pemilik yang mengajukan permohonan ke dinas terkait untuk dicagarbudayakan, dan ada masyarakat yang juga telah mendaftarkan sebagai obyek diduga Cagar Budaya," kata Farah Diba beberapa waktu lalu.

Apalagi, kata Farah Diba, pemerintah kota Depok telah memberikan payung hukum sebagai Cagar Budaya peringkat kota.

"Harus dijaga, dipelihara, dan dilestarikan," tandasnya.

Farah Diba juga menjelaskan betapa pentingnya kedua bangunan bersejarah tersebut. "Banyak nilai sejarahnya," katanya.

Hingga artikel ini diturunkan, tim siap.viva.co.id belum mendapat tanggapan dari pihak YLCC.