Begini Respon IKA Unpam soal Muhyani Bebas dari Jerat Tersangka Usai Bunuh Pencuri Kambing
- Istimewa
Siap – Keputusan Kejari Serang untuk menghentikan tuntutan terhadap Muhyani, peternak yang menjadi tersangka usai menghabisi nyawa pencuri kambing, menuai respon publik.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, akhirnya resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap Muhyani, pria berusia 58 tahun, yang sempat dijadikan tersangka lantaran membunuh pencuri kambing miliknya.
Kejadian itu bermula ketika Muhyani memergoki Waldi (pelaku). Keduanya sempat terlibat duel yang cukup sengit. Namun si pencuri kambing itu akhirnya tewas usai terkena tusukan gunting.
Dalam ekspose yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menyampaikan, bahwa Muhyani, sebagai penjaga kambing, melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Putusan ini menuai respon positif dari banyak pihak. Salah satunya yang mendukung langkah bijak itu adalah Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang (IKA Unpam), Alfa Dera.
"Kami dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang mengapresiasi langkah keputusan tersebut," katanya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima siap.viva.co.id pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Menurut Alfa Dera, Kejaksaan Tinggi Banten telah mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa selaku dominis litis.