Begini Kronologi Polemik Kapel di Cinere Versi Wali Kota Depok: Ini Jadi Pelajaran Buat Kita
Rabu, 20 September 2023 - 12:02 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
Kemudian, berbangsa dan bernegara yang memang dilindungi oleh Undang Undang 1945 berdasarkan Pancasila.
Salah satu pedoman kerukunan beragama mengacu pada peraturan menteri agama dan Menteri dalam Negeri PBM Nomor 9 Tahun 2006 dan 8 Tahun 2006.
"Pemerintah Kota Depok tidak membuat kebijakan baru tentang peraturan pembangunan rumah ibadah, akan tetapi menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat," tuturnya.
Baca Juga :
Menilik Konsep Flyover Juanda, Jurus Walikota Supian Atasi Macet Depok hingga Simpang Cijago
Karena, kata Idris, ranah keagamaan menjadi urusan absolut yang dikendalikan oleh Kementerian Agama.