Ketua FKPT Sebut Ajakan Boikot Produk Israel Oleh MUI Disinformasi: Bukan Fatwa Haram?

Heboh fatwa MUI soal produk Israel
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Narasi pemboikotan sejumlah produk yang dianggap pro Israel hingga kini masih terus bergulir.

Ancaman Boikot Nyata, KFC Indonesia Bangkrut Hingga PHK 2.200 Karyawan, Begini Kondisinya

Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas kejahatan yang dialami rakyat Palestina.

Seruan boikot terhadap produk Israel pun gencar disebarkan lewat media sosial dan digital dalam bentuk tulisan serta konten grafis atau gambar-gambar.

Detik-detik Menegangkan Menhan Sjafrie Saling Todong Pistol dengan Agen Mossad

Para penyebar narasi dan kampanye ajakan pemboikotan itu selalu mengklaim aksinya sejalan dengan fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Tujuan penyebutan fatwa haram MUI sebagai dasar hukum adalah untuk menguatkan legitimasi narasi dan ajakan boikot yang gencar mereka gaungkan.

Iran Respon Serangan Udara Israel, Dubes Indonesia di Teheran Siapkan Ini Jika Perang Mendekat

Ulama yang juga Ketua Bidang Agama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, Suparman Abdul Karim, justru menganggap penggunaan narasi adanya fatwa haram MUI terhadap pembelian produk pro Israel sebagai disinformasi.

Menurutnya, MUI tidak pernah menfatwakan haram membeli produk-produk pro Israel seperti yang sedang gencar disebarkan saat ini.

"Setelah saya mencari dan mengolah informasi dari berbagai sumber, tampaknya ini sudah terjadi distorsi informasi (terkait adanya fatwa haram dari MUI)," katanya dalam tayangan video berjudul Kritik Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pro Israel, di kanal Youtube Ustadz Suparman Abdul Karim miliknya, yang tayang beberapa waktu lalu.

Merujuk pada dokumen resmi yang asli, ternyata MUI hanya mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

Bentuk dukungan yang disebutkan dalam fatwa ini berupa gerakan penggalangan dana kemanusiaan (donasi), mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, dan melakukan sholat ghoib untuk para syuhada yang menjadi korban kekejian Israel.

Sedangkan mengenai produk-produk pro Israel, MUI hanya mengimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta pendukung penjajahan dan zionis.

"Ini cuma imbauan, lho. Jadi bukan fatwa haram. Dari fatwa resmi yang saya baca, tidak ada kalimat bahwasannya MUI mengharamkan membeli produk pro Israel," kata Suparman.

Lebih lanjut pendakwah yang juga menjadi pengurus Komisi Dakwah MUI Lampung ini pun menyayangkan masih banyak pengurus MUI di pusat dan daerah yang malah ikut menyebarkan distorsi informasi tersebut. 

Dia menyarankan Komisi Fatwa MUI secepatnya melakukan klarifikasi agar distorsi dan penyimpangan informasi di tengah-tengah masyarakat saat ini tidak terus menjadi liar.

Terhadap berbagai pihak yang telah menyampaikan informasi menyimpang, Suparman pun meminta agar segera ikut meluruskan dengan menampilkan fatwa MUI resmi yang asli. 

"Oleh karena itu, kepada berbagai pihak (yang telah menyampaikan informasi menyimpang) untuk menampilkan fatwa yang aslinya, agar tidak terus terjadi disinformasi seperti sekarang ini," katanya.

MUI sebagai wadah para ulama pada dasarnya memang tidak akan sembarangan berfatwa dan gampang mengharamkan sesuatu. 

Sebab yang paling ditakuti oleh ulama sungguhan adalah berfatwa serta mengatakan haram terhadap sesuatu.

"Mereka akan selalu sangat berhati-hati dan tidak mau sembarangan," kata Suparman.