Eks Saksi Ahli Simulator SIM Dorong Kepastian Hukum Justice Collaborator

Mahasiswa UP Didi Sunardi terkait justice collaborator
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Civitas Universitas Pancasila (UP), Didi Sunardi mendorong segenap pihak agar meninggalkan ego sentris terkait justice collaborator atau saksi kunci dalam sebuah perkara. 

img_title Sertifikat Digital, Solusi Efektif Atasi Kasus Pertanahan di Indonesia

Hal itu diungkapkan Didi usai menghadiri sidang promotor doktor-nya di Universitas Pancasila Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2026.

Adapun judul disertasi Didi yakni:

img_title Vaksin Reputasi: Strategi Komunikasi Krisis MBG Menghadapi Jurang Persepsi Digital

Pembaharuan Hukum Tentang Justice Collaborator Terkait Tindak Pidana Guna Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum Berdasarkan Negara Hukum Pancasila.

Didi Sunardi menjelaskan, bahwa justice collaborator (JC) adalah bukan si pelaku utama, tapi dia pelaku yang di bawahnya. Salah satu tujuannya adalah untuk mengungkapkan semua kejahatan yang besar.

img_title Taksi Green SM Disorot Publik : Ujian Nyata Strategi Komunikasi Krisis di Era Media Sosial

"Di antaranya seperti korupsi, narkotika, dan yang lainnya. Supaya secara terang-benderang dan termasuk pembunuhan," ujarnya.

Menurut Didi, JC ini belum diatur di dalam KUHAP yang baru secara eksplisit atau secara jelas, siapa yang menentukan seseorang berhak sebagai justice collaborator atau tidak.

"Padahal justice collaborator ini sangat berguna untuk menentukan suatu kejahatan yang sangat besar," tuturnya.

Terkait hal itu, Didi meminta pada DPR ataupun Presiden agar mereka sinergis.

"Jadi tidak ada ego sentris atau ego kepentingan, yang tadi kata Prof. Irwansa menjadi transaksional. Harus jelas antara Polri, Jaksa, KPK, kemudian Hakim, dan dalam hal menentukan apakah ini sanggup atau tidak untuk menjadi saksi kolaborator, itu nanti mereka yang menentukan."

Didi lantas teringat ketika dirinya menjadi saksi ahli kasus simulator SIM di Mahkamah Konstitusi tahun 2012, lalu.

Menurut Didu, itu ada kerancuan antara satu institusi yang sama menyelidiki institusi yang sama. 

"Akhirnya apa? Masyarakat awam melihat, wah ini tidak objektif," jelasnya.

"Jadi maksud saya dalam penelitian ini, harus jelas siapa yang bisa menentukan di aturan perundang-undangan yang bisa menentukan dia sebagai saksi kolaborator," sambungnya.