Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Kini Ketua KPK Tersebut juga Dicekal ke Luar Negri

Presiden Jokowi
Sumber :
  • istimewa

Siap – Ketua KPK, Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap exs mentan Syahrul Yasin Limpo, terkait hal tersebut presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya Terima Laporan Nikita Mirzani, Polisi: Kejahatan Perlindungan Data Pribadi

Dipastikan Firli Bahuri akan segera diberhentikan untuk sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Jokowi.

Surat keputusan presiden (keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara ketua KPK Firli Bahuri, ditandatangani Presiden Jokowi tertanggal 24 November 2023.

Ini Alasan yang Buat Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman dan Vadel Badjideh ke Polda Metro

Di dalam Keppres yang sama, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK, untuk menggantikan Firli Bahuri.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023.

Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Fachmi Bachmid: UU Tahun 2022 UU Terbaru

Di informasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden juga bahwa Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. setibanya Jokowi dari kunker di Kalimantan Barat.

Diketahui saat ini Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pencekalan Firli Bahuri untuk ke luar negri.

Hal tersebut diungkapkan langsung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pencekalan tersebut dimaksudkan agar tersangka tidak ke luar negri.

“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

Ade Safri mengatakan surat pencekalan tersebut dikirimkan oleh pihaknya hari jumat pagi dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Untuk surat pencekalan Firli Bahuri ke luar negri sendiri berlaku sampai 20 hari kedepan, hal tersebut dikeluarkan menyusul penetapan tersangka terhadapnya.

“Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ucapnya.