Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Firli Bahuri

Potret Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Setelah bergulir sekian lama, akhirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Makin Panas, Gegara Ini Cucu Bung Karno Sewot ke Hasto PDIP: Sangat Menyesatkan!

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.

“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri kepada awak media, Rabu 22 November 2023 seperti dikutip pmjnews.

Ngeri, Ini Kejutan PDIP Usai Hasto Jadi Tersangka, Video Korupsi Petinggi Negara?

Selain pasal tersebut kata Ade Safri mengatakan, penyidik juga menerapkan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” terangnya.

Pernyataan Lengkap Hasto PDIP Setelah Jadi Tersangka: Masuk Penjara Adalah Bagian dari Pengorbanan

Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
img_title