Bahas Anggaran 2023, DPRD Depok Targetkan PAD Naik Rp 481 Miliar

Anggota DPRD Kota Depok
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber.istimewa

Siap –Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Pers, DPRD Kota Depok baru saja mengungkapkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2023.

Berawal dari Perkacakapan Mesum, Begini Awal Mula Dugaan Kasus Cabul Anggota DPRD Depok

Rancangan ini menghadirkan beberapa poin penting yang patut diperhatikan.

Di antaranya terkait rencana kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 481 miliar, dengan proyeksi total pendapatan daerah mencapai sekitar Rp 3,85 triliun.

Breaking News: Anggota DPRD Depok Ini Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Cabul

Untuk mencapai target ini, DPRD Kota Depok mengusulkan kajian tentang peningkatan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.

Penambahan belanja daerah, terdapat penambahan anggaran belanja daerah sebesar Rp 428 miliar, sehingga total belanja daerah mencapai Rp 4,29 triliun. 

Akhir Tahun: Depok Catat Kualitas Udara Terburuk di Indonesia pada Selasa Pagi Ini

Dalam konteks ini, kebijakan belanja harus lebih merinci kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas serta menunda pelaksanaan kegiatan yang mungkin dapat diatasi lebih efisien.

Pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA tahun sebelumnya, mengalami penurunan. 

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dari target SILPA sebelumnya agar tetap sejalan dengan perkembangan terkini.

Optimalisasi pendapatan, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, diusulkan pembentukan dinas pendapatan sendiri untuk menggali sumber pendapatan daerah yang lebih luas dan beragam.

Penyerapan Anggaran, Kebijakan penyerapan anggaran, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan proses lelang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Rancangan KUPA dan PPAS perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan perubahan-perubahan yang terjadi yang tidak sesuai dengan asumsi KUPA sebelumnya. 

Kesepakatan atas perubahan ini telah dicatat dalam nota kesepakatan dan akan menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.