Kisah Hoax yang Mengejutkan: Dendam Posisi BEM dalam Kasus Mesum Mahasiswi UNY Terbongkar
- Tvonenews
Siap –Polda DIY berhasil mengungkap intrik di balik kabar dugaan pelecehan seksual yang viral melibatkan mahasiswi UNY.
Kabar tersebut ternyata adalah hasil dari upaya seorang pemuda berinisial RAN (19 tahun) yang menggunakan akun Twitter @akunsambatueu untuk menyebarkan informasi palsu.
Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, berita tersebut awalnya menyalahkan seorang mahasiswa senior UNY bernama MF sebagai pelaku pelecehan seksual.
Namun, setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa informasi itu hanyalah hoaks dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, menjelaskan bahwa RAN merasa sakit hati karena tidak diterima sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di UNY, sedangkan MF berhasil lolos dalam seleksi.
Motivasi RAN untuk menyebarkan kabar palsu ini terkait dengan dendam pribadi dan kekecewaan atas kegagalan dalam proses seleksi tersebut.
"Sementara MF, yang menjadi korban pencemaran nama baik, telah melaporkan RAN pada Sabtu, 11 November 2023," tambah Idham. RAN kini dihadapkan pada konsekuensi hukum, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Undang Undang ITE.
Kejadian ini menjadi peringatan tentang dampak negatif dari hoaks dan menyadarkan publik untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang cukup.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk melindungi nama baik setiap individu dan mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.