Pemutihan Pajak Tanpa Denda! Samsat Depok II Cinere Ajak Warga Segera Ikut Program Ini
- Pixabay.com
Siap –Pusat Samsat Depok II Cinere mengajak masyarakat Depok untuk memanfaatkan kesempatan emas dalam program pemutihan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
"Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk memanfaatkan program ini," ucap Enih Srimurni, Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere, usai kegiatan sosialisasi pajak daerah dan program pemutihan di Ballroom Savero Hotel Depok, Jumat, 10 November 2023.
Srimurni menjelaskan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang hingga 16 Desember 2023.
Periode pembayaran diperpanjang mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya
Program ini tidak hanya menawarkan keringanan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, tapi juga memberikan keuntungan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Warga Depok yang mengikuti program pemutihan ini juga berhak atas pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Ini adalah peluang langka bagi warga Depok untuk mengoptimalkan keuntungan dari program pemutihan yang memberikan insentif besar dan keringanan finansial.