Fatwa MUI Terkait Membela Palestina Mengguncang Indonesia, Apa Isinya?

Aksi bela palestina
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomer 83 Tahun 2023 sebagai respons tegas terhadap agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza

Gambar "All Eyes on Rafah" Gempar di Jagat Maya Media Sosial

Fatwa ini bukan hanya sekadar himbauan, melainkan sebuah panggilan kehormatan untuk seluruh umat Islam di Indonesia.

Dalam ketentuan hukumnya, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel bukanlah sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban. 

Diincar Pasukan Sakera Madura, Fuad Plered Siap Kerahkan Pendekar Darah Garuda, Apa Masalahnya?

Dukungan ini termasuk dalam bentuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Fatwa ini juga memberikan panduan terkait distribusi zakat, di mana pada prinsipnya, dana zakat harus diberikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. 

Buka Suara Soal Pernikahan Beda Agama dengan Mahalini Disebut Tidak Sah, Begini Kata Rizky Febian

Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat diizinkan untuk didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Dalam rekomendasinya, MUI mengajak umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung perjuangan Palestina. Ini melibatkan berbagai tindakan, seperti menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan bahkan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, MUI juga memberikan imbauan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya.

Sebagai bentuk boikot terhadap agresi Israel, umat Islam juga diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta produk yang terafiliasi dengan Israel. 

Fatwa ini menciptakan kesadaran kolektif dan tindakan konkret sebagai bentuk solidaritas dengan rakyat Palestina.

Fatwa MUI Nomer 83 Tahun 2023 bukan hanya sebuah pernyataan, melainkan sebuah panggilan untuk bersatu dan bertindak demi keadilan dan kemerdekaan Palestina.