Fatwa MUI Terkait Membela Palestina Mengguncang Indonesia, Apa Isinya?
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Siap –Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomer 83 Tahun 2023 sebagai respons tegas terhadap agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza.
Fatwa ini bukan hanya sekadar himbauan, melainkan sebuah panggilan kehormatan untuk seluruh umat Islam di Indonesia.
Dalam ketentuan hukumnya, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel bukanlah sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban.
Dukungan ini termasuk dalam bentuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Fatwa ini juga memberikan panduan terkait distribusi zakat, di mana pada prinsipnya, dana zakat harus diberikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat diizinkan untuk didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Dalam rekomendasinya, MUI mengajak umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung perjuangan Palestina. Ini melibatkan berbagai tindakan, seperti menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan bahkan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.